Kamis, 15 Desember 2016
- 17.32
- Unknown
- Indonesia, Politik
- No comments
Fakta, Polri membuktikan Ahok tidak bersalah dalam kasus penghinaan Agama, justru Buni Yani lah yang bersalah karena mengedit video dan memberikan tulisan yang provokatif.
Perdebatan itu dimulai ketika Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat bertanya ke Munarman soal apakah ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam video yang diunggah Buni di akun Facebook-nya sama dengan tulisan Buni yang dijadikan status video tersebut.
Agus: Tulisan pemohon (Buni) itu sama dengan yang diucapkan oleh saudara Ahok (sapaan Basuki) atau tidak?
Munarman: Substansinya sama.
Agus: Bukan, maksud saya tulisannya.
Munarman: Saya tidak tahu, saya tidak hafal redaksinya.
Hakim Ketua Sutiyono: Sebentar ya, supaya terjawab. Itu suaranya sama dengan tulisannya apa tidak. Jadi apa yang diucapkan Ahok itu ada enggak dengan yang ditulis pemohon?
Munarman: Substansinya ada dalam video tersebut. Susunan kalimatnya, jujur saya tidak hafal. Tetapi isinya kurang lebih begini. Ini fakta ya.
Agus: Oke baik. Di situ, ada kata pemilih muslim. Apakah ucapan Ahok ada juga kata-kata pemilih muslim?
Munarman: Saya tidak ingat. Pokoknya substansinya sama. Menurut saya, substansinya sama.
Agus: Saudara kan sudah beberapa kali melihat video itu, coba diingat-ingat, apakah ada kata-kata pemilih Muslim?
Munarman: Tidak ada.
Agus: Berikutnya, kalimat dibohongi Surat Al Maidah 51. Kalimatnya dibohongi Surat Al Maidah 51 atau dibohongi pakai Surat Al Maidah 51?
Munarman: Dibohongi Surat Al Maidah 51, ada kata pakai.
Agus: Pakai kata ‘pakai’ ya, di situ tidak ada kata ‘pakai’ ya?
Munarman: Iya.
Tapi dasar Munarman meskipun fakta dipersidangan telah membuktikan bahwa Ahok tidak menghina ayat Al-Quran tetap saja Munarman menilai ucapan Ahok telah menodai agama, terlepas dari apapun status Facebook Buni maupun akun media sosial lain yang menyebarkan informasi serupa.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar