Senin, 26 Oktober 2015

Seorang ulama wahabi di Arab Saudi diadili karena memperkosa anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun. Pengadilan Saudi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan hukuman cambuk sebanyak 800 kali terhadap pendakwah tersebut.

Faihan Ghamdi

Kasus ini menarik perhatian publik secara luas dan menuai kecaman keras. Terlebih karena Fayhan al-Ghamdi kerap menyampaikan dakwah pada jaringan televisi muslim setempat meskipun dia bukan ulama resmi di Arab Saudi.

"Ghamdi Bersalah memperkosa dan membunuh anak perempuannya yang berusia 5 tahun, Lama Ghamdi ," ujar pengacara ibunda korban, Rasheed, seperti dilansir FP.

Pengadilan juga memerintahkan agar Ghamdi membayar uang kompensasi atau yang biasa disebut 'blood money'  [uang darah] sebesar 1 juta Riyals (Rp 3 miliar) kepada mantan istrinya yang merupakan ibu kandung korban. 'Blood money' memang diatur di bawah hukum syariat Islam. Awalnya, ibu korban meminta uang kompensasi sebesar 10 juta Riyals atau setara Rp 30 miliar.

Istri kedua Ghamdi juga ikut diadili karena terlibat dalam kasus ini. Wanita yang tidak disebut namanya ini divonis 10 bulan penjara dan hukuman cambuk sebanyak 150 kali.

Kasus ini terjadi pada 25 Desember 2011 lalu, ketika Lama dilarikan ke rumah sakit dengan sejumlah luka di tubuhnya. Mulai dari tulang tengkorak yang retak, tulang rusuk dan lengan kiri yang patah, hingga luka memar dan luka bakar terbakar di sekujur tubuhnya.

Lama Ghamdi 

Bocah kecil ini meninggal dunia beberapa bulan kemudian, saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Randa al-Kaleeb, yang merupakan pekerja sosial pada rumah sakit tempat Lama dirawat menuturkan, bocah kecil tersebut juga mengalami patah tulang di bagian punggung. Menurut Randa, Lama mengalami tindak pemerkosaan.

Dilaporkan, Ghamdi menyiksa dan memperkosa anaknya sendiri setelah dia meragukan keperawanannya. Para aktivis HAM di Saudi telah menyerukan hukuman yang lebih berat bagi Ghamdi sejak awal Januari, ketika dikabarkan bahwa pengadilan hanya akan memberikan hukuman ringan terhadap Ghamdi.

Di Arab Saudi, pemerkosaan dan pembunuhan merupakan tindak kejahatan yang terancam hukuman mati, tapi itu tidak berlaku untuk pendakwah kerajaan atau keluarga raja. Namun seorang ulama (suami) tidak bisa dieksekusi mati karena membunuh anaknya sendiri. Demikian halnya dengan seorang suami yang membunuh istrinya sendiri, juga tidak bisa dihukum mati.

Bagi pengecualian tersebut, mereka hanya akan dihukum penjara antara 5-12 tahun.[Frontpage]

0 komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Seri Kekejaman ISIS

Video

Mengenang Kembali Bom Teroris Wahabi Saat Peringatan Maulid Nabi


VIDEO Terbaru

Random Post

pks